Jaksa KPK Beberkan Kesalahan Dadang Suganda, Hakim Diminta Tolak Keberatan Dari Terdakwa

- 2 Desember 2020, 18:47 WIB
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda berjalan dikawal brimob usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu 2 Desember 2020
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda berjalan dikawal brimob usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu 2 Desember 2020 /yedi supriadi

Baca Juga: Ribuan Narapidana Di Jabar Akan Nyoblos Pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Selanjutnya, kekayaan Dadang itu ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 87,7 miliar.

KPK menduga, seluruh kekayaan Dadang Suganda itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan tanah untuk RTH pada bulan Desember tahun 2011 sebesar Rp 25,8 miliar, pengadaan tanah untuk RTH pertanian April 2012 Rp 16,2 miliar, pengadaan tanah sarana pendidikan Juli 2012 Rp 13,1 miliar dan pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Antapani bulan Agustus tahun 2012 Rp 8,9 miliar.

Selanjutnya, diduga harta Dadang juga berasal dari hasil korupsi pengadaan tanah untuk pertanian pada bulan November tahun 2012 sebesar Rp 9,4 miliar, pengadaan tanah untuk sarana pendidikan (lanjutan) November 2012 Rp 17,4 miliar serta pengadaan tanah untuk Sarana Lingkungan Hidup-RTH APBD dan APBD Perubahan 2012 Rp 43,6 miliar.

Baca Juga: Waspada, Sejumlah Wilayah Jakarta Bakal Diguyur Hujan Disertai Petir

Diuraikan KPK, dari pengadaan tanah RTH Kota Bandung tahun 2011, Dadang Suganda memperoleh keuntungan bersih Rp 13,3 miliar, RTH pertanian April 2012 Rp 5,2 miliar, sarana pendidikan Juli 2012 Rp 11,3 miliar serta pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Antapani bulan Agustus tahun 2012 Rp 7,7 miliar.

Dilanjutkan, Dadang juga memperoleh keuntungan bersih dari pengadaan tanah pertanian pada bulan November tahun 2012 sebesar Rp 4,6 miliar, pengadaan tanah sarana pendidikan (lanjutan) November 2012 Rp 15,1 miliar serta dari pengadaan tanah untuk sarana Lingkungan Hidup-Ruang Terbuka Hijau TA 2012 sebesar Rp 30,1 miliar.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x