Jaksa KPK Beberkan Kesalahan Dadang Suganda, Hakim Diminta Tolak Keberatan Dari Terdakwa

- 2 Desember 2020, 18:47 WIB
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda berjalan dikawal brimob usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu 2 Desember 2020
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda berjalan dikawal brimob usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu 2 Desember 2020 /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang lanjutan perkara korupsi RTH Kota Bandung jilid 2 dengan terdakwa Dadang Suganda kembali digelar di pengadilan tipikor PN Bandung, Rabu 2 Desember 2020. Dalam sidang agenda jawaban atas eksepsi, Jaksa KPK menyatakan kasus ini bukan kasus perdata jual beli tanah, tapi sudah jelas ini kasus korupsi yang dilakukan terdakwa.

Kemudian kalau pun memang benar ada perkara perdata yakni jual beli tanah untuk pengadaan RTH Kota Bandung antara Dadang Suganda dengan Pemkot Bandung. Bukan berarti kasus korupsinya menjadi tidak ada, karena kasus perdata tidak menghalangi pidana.

Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Dadang Suganda atas kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menurut jaksa KPK, dakwaan perkara telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.

Baca Juga: Tergugat Hadirkan Keterangan Saksi Dugaan Perselingkuhan

“Kami mohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutuskan, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Dadang Suganda,” kata jaksa KPK Haerudin saat membacakan tanggapan eksepsi dalam sidang di pengadilan tipikor PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu 2 Desember 2020.

Jaksa mengatakan, pengadilan tipikor pada PN Bandung Kelas 1A Khusus, berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang atas nama terdakwa Dadang Suganda korupsi RTH Kota Bandung jilid 2.

Disebutkan, penuntut umum telah menguraikan surat dakwaan mencakup semua unsur-unsur pasal yang ditentukan undang-undang secara lengkap. Tidak ada unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materialnya secara tegas dalam dakwaan.

Dilanjutkan, penuntut umum pun telah menguraikan secara lengkap kapasitas perbuatan terdakwa sebagai orang yang turut serta melakukan, bersama-sama dengan pelaku lainnya Herry Nurhayat dan Edi Siswadi.

Baca Juga: Isu Suap Untuk Pengampunan di Gedung Putih Menyeruak, Departemen Kehakiman AS Menyelidiki

 “Sesuai dengan peran masing-masing yang dikualifikasikan sebagai keturutsertaan atau penyertaan, sesuai ketentuan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan,” ujar jaksa.

Berdasarkan uraian tersebut, maka alasan keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum terdakwa harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Jaksa menyatakan, tidak perlu lagi menanggapi dalil penasihat hukum terdakwa karena telah memasuki materi pokok perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang didakwakan dan bukan merupakan lingkup keberatan (eksepsi) sebagaimana dikehendaki menurut ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“Menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Dadang Suganda dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” tukas jaksa.

Usai membacakan tanggapan jaksa KPK, hakim mengundur sidang dan akan dilanjut kembali pada Senin 7 Desember 2020 dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

Baca Juga: Ngabalin Selalu Cerita Memuji Edhy Prabowo, Refly Harun: Saya Bingung Kenapa Ngabalin Lolos OTT KPK

Sebelumnya, Dadang Suganda mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Makelar tanah tajir dari Ujungberung itu, didakwa merugikan negara Rp 19,7 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2012-2013.

Selain itu, KPK juga menjerat Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

KPK menyebut seluruh harta kekayaan Dadang Suganda yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan (Dadang Suganda-red).

Baca Juga: Ribuan Narapidana Di Jabar Akan Nyoblos Pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Selanjutnya, kekayaan Dadang itu ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 87,7 miliar.

KPK menduga, seluruh kekayaan Dadang Suganda itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan tanah untuk RTH pada bulan Desember tahun 2011 sebesar Rp 25,8 miliar, pengadaan tanah untuk RTH pertanian April 2012 Rp 16,2 miliar, pengadaan tanah sarana pendidikan Juli 2012 Rp 13,1 miliar dan pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Antapani bulan Agustus tahun 2012 Rp 8,9 miliar.

Selanjutnya, diduga harta Dadang juga berasal dari hasil korupsi pengadaan tanah untuk pertanian pada bulan November tahun 2012 sebesar Rp 9,4 miliar, pengadaan tanah untuk sarana pendidikan (lanjutan) November 2012 Rp 17,4 miliar serta pengadaan tanah untuk Sarana Lingkungan Hidup-RTH APBD dan APBD Perubahan 2012 Rp 43,6 miliar.

Baca Juga: Waspada, Sejumlah Wilayah Jakarta Bakal Diguyur Hujan Disertai Petir

Diuraikan KPK, dari pengadaan tanah RTH Kota Bandung tahun 2011, Dadang Suganda memperoleh keuntungan bersih Rp 13,3 miliar, RTH pertanian April 2012 Rp 5,2 miliar, sarana pendidikan Juli 2012 Rp 11,3 miliar serta pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Antapani bulan Agustus tahun 2012 Rp 7,7 miliar.

Dilanjutkan, Dadang juga memperoleh keuntungan bersih dari pengadaan tanah pertanian pada bulan November tahun 2012 sebesar Rp 4,6 miliar, pengadaan tanah sarana pendidikan (lanjutan) November 2012 Rp 15,1 miliar serta dari pengadaan tanah untuk sarana Lingkungan Hidup-Ruang Terbuka Hijau TA 2012 sebesar Rp 30,1 miliar.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah