Jaksa KPK Dakwa Dadang Suganda Dengan Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di PN Bandung

- 23 November 2020, 18:53 WIB
Terdakwa Dadang Suganda sedang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa KPK
Terdakwa Dadang Suganda sedang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa KPK // yedi supriadi

DESKJABAR- Terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda alias Dadang Demang didakwa melakukan korupsi pengadaan tanah dalam kurun waktu pencairannya pada tahun 2011 hingga tahun 2012. Jaksa KPK mendakwa Dadang dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total keseluruhan Rp 87.7 miliar.

Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Senin 23 November 2020. Dalam sidang yang dipimpin oleh Benny T. Eko Supriyadi dihadirkan langsung terdakwa Dadang Suganda dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tim Jaksa KPK yang diketuai Haerudin menyebutkan terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan menepatkan, mentransfer mengalihkan membelanjakan membayarkan menghibahkan menitipkan membawa ke luar negeri mengubah bentuk menukrkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas hak kekayaan.

Baca Juga: Polda Jateng Memastikan Proses Hukum Atas Pelaporan Ketua KPAID Kab Cirebon Berjalan

Total dana keseluruhan sebesar Rp 87 miliar.
Dana terebut berasal dari pengadaan tanah RTH Kota Bandung pada Desember 2011. Kemudian pengadaan tanah RTH Kota Bandung untuk tanah pertanian, pencairan dilakukan pada april 2012.

Selanjutnya pengadaan tanah untuk sarana pendidikan, pencairan dilakukan pada Juli 2012. Selanjutnya pengadaan tanah untuk kantor kecamatan Antapai, pencairan pada Agustus 2012. Selanjutnya pengadaan tanah pertanian pencairan November 2012.

Pengadaan tanah untuks arana pendidikan (lanjutan) pencairan pada November 2012. Kemudian pengadaan tanah untuks arana lingkungan hidup ruang terbuka hijau APBD perubahan tahun 2012. "Total keseluruhan mencapai Rp 87,7 miliar," ujar Tim Jaksa KPK.

Baca Juga: Ruang Isolasi Khusus Pasien Covid-19 di Cirebon Semua Sudah Terisi Penuh

Tim Jaksa KPK yang dipimpin Haerudin sedang membacakan dakwaan terhadap terdakwa Dadang Suganda
Tim Jaksa KPK yang dipimpin Haerudin sedang membacakan dakwaan terhadap terdakwa Dadang Suganda /yedi supriadi

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x