Jaksa KPK Dakwa Dadang Suganda Dengan Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di PN Bandung

- 23 November 2020, 18:53 WIB
Terdakwa Dadang Suganda sedang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa KPK
Terdakwa Dadang Suganda sedang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa KPK // yedi supriadi

Akibat perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 3 UU Tipikor tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dan kedua pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian khusus dakwaan korupsi yang terkait dengan tiga terdakwa sebelumnya, Dadang Suganda didakwa melakukan korupsi senilai Rp 19.7 miliar. Jadi dakwaan Jaksa KPK tersebut bersifat komulatif antara dakwaan korupsi dan TPPU.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa Dadang Suganda sejumlah Rp 19.761.189.243,00," ujar Jaksa KPK Haerudin.

Jaksa mengatakan Dadang didakwa turut serta melakukan perbuatan pada pelaksanaan pengadaan tanah untuk saran lingkungan hidup RTH tahun anggaran 2012. Dadang juga disebut meminta diikutsertakan sebagai pihak yang mengadakan tanah sarana lingkungan RTH.

Baca Juga: Kabar Buruk, Bandung Kembali ke Zona Merah, Kedisiplinan Masyarakat Terus Berkurang

"Mengkoordinasikan pihak lain berperan sebagai penerima kuasa menjual yang dibuat secara proforma dalam akta kuasa menjual untuk mencari tanah yang akan dijual kepada Pemerintah Kota Bandung. Menerima beberapa kali sejumlah uang secara bertahap sebagai keuntungan penjualan tanah kepada Pemerintah Kota Bandung," tutur jaksa.

"Meminta agar mempercepat proses administrasi
dan ganti rugi kegiatan pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup-RTH pada DPKAD Kota Bandung serta memberikan sejumlah keuntungan penjualan tanah RTH Bandung tersebut kepada Dada Rosada, Edi Siswadi di dan Herry Nurhayat," kata jaksa menambahkan.

Tiga nama tersebut tak asing di lingkungan Pemkot Bandung. Dada Rosada
diketahui merupakan eks Wali Kota Bandung, Edi Siswa di eks Sekda Bandung dan Herry Nurhayat eks Kepala DPKAD. Ketiga nama itu juga saat ini dihukum di Lapas Sukamiskin.

Baca Juga: 20 Orang Pegawainya Positif Covid-19, Kantor BPN Garut Langsung Ditutup Sementara

Jaksa mengatakan perbuatan Dadang ini menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara atas perkara tersebut mencapai Rp 69 miliar.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah