Jaksa KPK Dakwa Dadang Suganda Dengan Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di PN Bandung

- 23 November 2020, 18:53 WIB
Terdakwa Dadang Suganda sedang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa KPK
Terdakwa Dadang Suganda sedang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa KPK // yedi supriadi

Atas perbuatan itu, Dadang didakwa melakukan perbuatan sebagaimna diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Dadang juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Usai pembacaan dakwaan sidang diundur untuk dilanjutkan dengan agenda eksepsi.
***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah