DESKJABAR- Sidang korupsi pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung atau biasa disebut kasus korupsi RTH Kota Bandung jilid 2 rencananya akan digelar Senin 23 November 2020.
Dalam sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung jilid 2 tersebut dihadapkan sebagai terdakwa Dadang Suganda atau Dadang Demang, yang merupakan terdakwa dari kalangan swasta, atau lebih dikenal makelar tanah.
Dalam persidangan nanti, Dadang Suganda tidak hanya dijerat UU Tipikor, tapi juga dikenakan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tentu saja dakwaan terhadap Dadang Suganda berlapis lapis, tidak seperti terdakwa sebelumnya.
Baca Juga: Sidang Korupsi RTH Babak Kedua Digelar Senin, Jaksa KPK Siapkan Saksi Termasuk Wali Kota Bandung
Pengadilan Tipikor PN Bandung pun telah menjadwalkannya sidang tersebut digelar Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda dakwaan.
Berdasarkan penelusuran website PN Bandung, Dadang Suganda dikenakan dakwaan berlapis. Pertama pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian kedua pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian pasal 3 UU Tipikor tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dan kedua pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Heboh!! Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung, Herry Nurhayat Keluar Dari Lapas Sukamiskin