Gawat! Dadang Suganda Dikenakan Pasal TPPU Dalam Kasus RTH, Disidangkan Senin 23 November 2020

- 22 November 2020, 20:09 WIB
Dadang Suganda, makelar tanah saat diperiksa di Gedung KPK Jakarta. Pengadilan Tipikor Bandung menjadwalkan Dadang Suganda Disidangkan Senin 23 November 2020
Dadang Suganda, makelar tanah saat diperiksa di Gedung KPK Jakarta. Pengadilan Tipikor Bandung menjadwalkan Dadang Suganda Disidangkan Senin 23 November 2020 /ANTARA

“Seingat saya dalam bentuk cek sekitar Rp 10 miliar. Bertahap dari Agustus 2012 hingga Maret 2013,” katanya dalam kesaksiannya.

Baca Juga: Hari Minggu Ini Di Jabar Umumnya Hujan, Hati-hati BMKG Peringatkan Ini!

Edi Siswadi yang saat ini berstatus sebagai napi kasus korupsi suap hakim bansos, mengaku sebagian besar uang yang diterima dari Dadang dia gunakan untuk mengurus perkara bansos di kejaksaan.

“Untuk kepentingan saya pribadi Rp 2,8 miliar. Saya gunakan untuk keperluan ‎di Pilkada (Kota Bandung 2013),” ujarnya.

Saat menyampaikan kesaksiannya itu, Edi sempat meneteskan air mata. Ia mengaku menggadaikan rumah miliknya setelah berkonsultasi dengan penyidik KPK. Ia tidak tahu apakah rumah yang dia gadaikan bakal mencukupi uang Rp 10 miliar itu.

“Rumah itu tidak ada kaitannya sama sekali (dengan perkara korupsi-red). Itu rumah istri, hibah dari orangtuanya. Karena tidak mau melihat suami susah, istri saya merelakannya,” kata dia, sambil sesekali menahan isak tangis.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah