Gawat! Dadang Suganda Dikenakan Pasal TPPU Dalam Kasus RTH, Disidangkan Senin 23 November 2020

- 22 November 2020, 20:09 WIB
Dadang Suganda, makelar tanah saat diperiksa di Gedung KPK Jakarta. Pengadilan Tipikor Bandung menjadwalkan Dadang Suganda Disidangkan Senin 23 November 2020
Dadang Suganda, makelar tanah saat diperiksa di Gedung KPK Jakarta. Pengadilan Tipikor Bandung menjadwalkan Dadang Suganda Disidangkan Senin 23 November 2020 /ANTARA

 

DESKJABAR- Sidang korupsi pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung atau biasa disebut kasus korupsi RTH Kota Bandung jilid 2 rencananya akan digelar Senin 23 November 2020.

Dalam sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung jilid 2 tersebut dihadapkan sebagai terdakwa Dadang Suganda atau Dadang Demang, yang merupakan terdakwa dari kalangan swasta, atau lebih dikenal makelar tanah.

Dalam persidangan nanti, Dadang Suganda tidak hanya dijerat UU Tipikor, tapi juga dikenakan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tentu saja dakwaan terhadap Dadang Suganda berlapis lapis, tidak seperti terdakwa sebelumnya.

Baca Juga: Sidang Korupsi RTH Babak Kedua Digelar Senin, Jaksa KPK Siapkan Saksi Termasuk Wali Kota Bandung

Pengadilan Tipikor PN Bandung pun telah menjadwalkannya sidang tersebut digelar Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda dakwaan.

Berdasarkan penelusuran website PN Bandung, Dadang Suganda dikenakan dakwaan berlapis. Pertama pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian kedua pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian pasal 3 UU Tipikor tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dan kedua pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Heboh!! Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung, Herry Nurhayat Keluar Dari Lapas Sukamiskin

"Kami sudah menjadwalkan persidangan untuk kasus korupsi RTH Kota Bandung julid 2 dengan terdakwa Dadang Suganda pada Senin 23 November 2020," ujar Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah saat dihubungi wartawan, Minggu 22 November 2020.

Menurut Yuniar, penjadwalan sidang tersebut dilakukan seiring telah dilimpahkannya kasus tersebut dari KPK ke pengadilan Tipikor PN Bandung dua hari sebelumnya.

Dalam kesempatan itu Yuniar menyatakan, selain jadwal persidangan, pihaknya juga telah menunjuk masjelis hakim yang akan menyidangkannya yakni Benny T. Eko Supriyadi sebagai hakim ketua. "Komposisi hakim nya sama dengan hakim yang menyidangkan kasus korupsi RTH Kota Bandung tahap pertama," ujarnya.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Divonis Senin Hari ini, Tomtom Paling Berat Tuntutannya

Pada kasus Korupsi RTH Kota Bandung Jilid 1, hakim pengadilan Tipikor Bandung pada PN Bandung telah memvonis tiga terdakwa dengan bervariasi hukuman. Untuk dua mantan anggota DPRD Kota Bandung yakni Tomtom Dabbul Qomar divonis 6 tahun penjara denda Rp 400 juga subsider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian Tomtom Dabbul Qomar juga dikenakan uang pengganti Rp 5,1 miliar.

Sedangkan mantan anggota dewan Kadar Selamat divonis 5 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Kadar Selamat diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 9,29 miliar.

Sedangkan mantan Kepala Dinas DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat divonis 4 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp 1,4 miliar.

Baca Juga: Inilah Nama Nama Pejabat Yang Disebut Jaksa KPK Dalam Korupsi RTH Kota Bandung

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara Dadang Suganda tercatat dengan Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg. Dadang Suganda akan disidangkan oleh enam orang jaksa KPK yakni, Haerudin, Budi Nugraha, Tito Jaelani, Muh Riduan, Putra Iskandar dan Moh Helmi Syarif.

Sidang perkara Dadang Suganda, dipastikan akan menyedot animo publik Kota Kembang Bandung. Pasalnya, sederet nama pejabat dan mantan pejabat tinggi Pemkot Bandung, bakal ikut terseret dalam pusaran kasus rasuah yang merugikan keuangan negara Rp 69,6 miliar itu. Dipastikan, selain Wali Kota Bandung Oded M Danial, jaksa penuntut juga akan menghadirkan mantan Sekda Edi Siswadi sebagai saksi.

Sebelumnya, saat hadir sebagai saksi di persidangan terpidana Herry Nurhayat, Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar pada 5 Agustus 2020 lalu, Dadang Suganda mengaku diperintah Edi Siswadi untuk mengikuti program pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kata dia, saat itu Edi Siswadi membutuhkan uang untuk maju di kontestasi Pilwakot Bandung.

Baca Juga: 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Senin Hari Ini Dituntut Kasus Korupsi RTH Kota Bandung

”Saat itu dia mau pinjam untuk Pilwakot Bandung, tapi saya gak punya uang hanya punya sertifikat tanah. Edi pun menyuruh saya ikut program RTH. Tapi disuruh ataupun tidak, saya tetap akan ikut,” ujarnya.

Dadang pun mengaku, pemberian pinjaman uang sebesar Rp10 miliar itu diberikan kepada Edi Siswadi secara bertahap. Bahkan, ada pinjaman lain sebesar Rp4,5 miliar. Dia menyebutkan, semua uang yang dipinjamkannya itu hingga kini belum dikembalikan.
Seperti makelar tanah lainnya, Dadang mengaku membeli tanah dari pemilik asalnya dengan harga murah. Kemudian dijual ke Pemkot Bandung dengan harga lebih mahal atau NJOP plus 75 persen.

Sementara itu, KPK menduga Dadang melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris dengan nilai lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat.

Pemkot Bandung kemudian membayar Rp 43,65 miliar kepada Dadang setelah tanah tersebut tersedia. Ternyata, Dadang hanya memberikan Rp 13,5 miliar kepada sejumlah pemilik tanah.

Baca Juga: Peta Covid-19 di Kota Bandung Kembali Berubah, Dua Kecamatan Masuk Zona Biru

KPK menyakini tersangka Dadang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan keuntungan mencapai Rp 30 miliar.

Sebagian dari uang ‘haram’ itu atau sekitar Rp 10 miliar dia berikan pada Edi Siswadi. Konon, digunakan Edi untuk menyuap hakim dalam persidangan kasus perkara Bantuan Sosial (Bansos) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Saat bersaksi di PN Tipikor Bandung 27 Juli 2020 Edi Siswadi mengaku menerima uang Rp 10 miliar dari Dadang Suganda berbentuk cek dalam kurun waktu Agustus 2012 hingga Maret 2013.

“Seingat saya dalam bentuk cek sekitar Rp 10 miliar. Bertahap dari Agustus 2012 hingga Maret 2013,” katanya dalam kesaksiannya.

Baca Juga: Hari Minggu Ini Di Jabar Umumnya Hujan, Hati-hati BMKG Peringatkan Ini!

Edi Siswadi yang saat ini berstatus sebagai napi kasus korupsi suap hakim bansos, mengaku sebagian besar uang yang diterima dari Dadang dia gunakan untuk mengurus perkara bansos di kejaksaan.

“Untuk kepentingan saya pribadi Rp 2,8 miliar. Saya gunakan untuk keperluan ‎di Pilkada (Kota Bandung 2013),” ujarnya.

Saat menyampaikan kesaksiannya itu, Edi sempat meneteskan air mata. Ia mengaku menggadaikan rumah miliknya setelah berkonsultasi dengan penyidik KPK. Ia tidak tahu apakah rumah yang dia gadaikan bakal mencukupi uang Rp 10 miliar itu.

“Rumah itu tidak ada kaitannya sama sekali (dengan perkara korupsi-red). Itu rumah istri, hibah dari orangtuanya. Karena tidak mau melihat suami susah, istri saya merelakannya,” kata dia, sambil sesekali menahan isak tangis.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah