DESKJABAR- Kasus Korupsi pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung atau biasa disebut kasus Korupsi RTH Kota Bandung memasuki babak kedua. Sidang korupsi RTH babak kedua telah dijadawalkan akan digelar Senin 23 November 2020 di pengadilan Tipikor Bandung pada PN Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda.
Pada babak pertama, hakim pengadilan Tipikor Bandung pada PN Bandung telah memvonis tiga terdakwa dengan bervariasi hukuman. Untuk dua mantan anggota DPRD Kota Bandung yakni Tomtom Dabbul Qomar divonis 6 tahun penjara denda Rp 400 juga subsider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian Tomtom Dabbul Qomar juga dikenakan uang pengganti Rp 5,1 miliar.
Sedangkan mantan anggota dewan Kadar Selamat divonis 5 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Kadar Selamat diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 9,29 miliar.
Baca Juga: Heboh!! Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung, Herry Nurhayat Keluar Dari Lapas Sukamiskin
Sedangkan mantan Kepala Dinas DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat divonis 4 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara RP 1,4 miliar.
Pada Senin 23 November 2020, pekan depan, PN Bandung telah menjadwalkan sidang perdana babak kedua Korupsi RTH Kota Bandung dengan tersangka Dadang Suganda atau dikenal dengan nama Dadang Demang.
"Kami sudah menjadwalkan persidangan untuk kasus Korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda pada Senin 23 November 2020," ujar Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah saat dihubungi wartawan, 18 November 2020.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Divonis Senin Hari ini, Tomtom Paling Berat Tuntutannya
Menurut Yuniar, penjadwalan sidang tersebut dilakukan seiring telah dilimpahkannya kasus tersebut dari KPK ke pengadilan Tipikor PN Bandung dua hari sebelumnya.