Jaksa KPK Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat

- 27 Oktober 2020, 16:34 WIB
Kadar Selamat dan Tomtom Dabbul Qomar saat sidang
Kadar Selamat dan Tomtom Dabbul Qomar saat sidang // Yedi Supriadi

DESKJABAR- Cukup mengejutkan, jaksa KPK melakukan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap dua terdakwa kasus korupsi RTH Kota Bandung, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat.

Langkah banding tersebut tentu saja diluar dugaan karena biasanya jaksa KPK memanfaatkan waktu seminggu untuk pikir-pikir, namun pada Senin kemarin pasca diputus langsung melakukan banding.

Baca Juga: Kadar Selamat : Saya ini Hanya Calo, Yang Makan Uang Orang Lain, Kok Saya Harus Ganti 9 Miliar

Seperti diketahui ketua majelis menjatuhkan hukuman terhadap Tomtom Dabul Qomar enam tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan, sementara kepada Kadar Slamet hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp 400 juta, subsider kurungan enam bulan.

 

Sementara dalam vonisnya majelis membebankan kepada Tomtom uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar atau diganti kurungan selama dua tahun, dan untuk Kadar diharuskan membayar UP sebesar Rp 9 miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Baca Juga: Kadar Selamat Geleng Geleng Kepala Saat Vonis Hakim Naik dan Ganti Rugi Negara Naik Fantastis

Bandingnya JPU KPK dibenarkan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandung Yuniar. Banding dilakukan tim JPU KPK setelah dibacakannya putusan oleh majelis, Senin (26/10/2020). "Kemarin langsung daftar banding untuk terdakwa Tomtom dan Kadar," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kadar SelamatRizky Rizgantara usai siding menyatakan menghormati atas putusan hakim tersebut, namun disatu sisi keberatan karena pengajuan justice collaborator ditolak hakim padahal jaksa KPK sendiri sudah mengabulkannya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x