Kadar Selamat Geleng Geleng Kepala Saat Vonis Hakim Naik dan Ganti Rugi Negara Naik Fantastis

- 26 Oktober 2020, 13:05 WIB
Kadar Selamat dan Tomtom Dabbul Qomar duduk dikursi terdakwa saat hakim membacakan vonis
Kadar Selamat dan Tomtom Dabbul Qomar duduk dikursi terdakwa saat hakim membacakan vonis /// yedi supriadi

 

DESKJABAR- Manta Anggota DPRD Bandung, Kadar Selamat hanya bisa geleng-geleng kepala saat vonis hakim di bacakan oleh ketua majelis hakim, Benny T. Eko dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 26 Oktober 2020.  Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung dengan kerugian Negara Rp 69 miliar.

Betapa tidak, vonis hakim jauh dari ekspektasi. Dalam vonis tersebut Kadar Selamat divonis 5 tahun penjara dari sebelumnya dituntut jaksa KPK sebesar 4 tahun penjara. Hal yang membuat geleng-geleng kepala Kadar Selamat adalah kerugian Negara yang naik cukup fantastis dari sebelumnya Rp 5,8 miliar seperti tercatat dalam tuntutan jaksa KPK, menjadi Rp 9 miliar.

Sedangkan rekannya Tomtom Dabbul Qomar divonis hakim 6 tahun sesuai tuntutan jaksa KPK, hanya saja uang pengganti kerugian Negara turun cukup drastis dari Rp 7.1 miliar menjadi Rp 5 miliar. Tomtom sendiri pada saat persidangan pembacaaan vonis tersebut terlihat lebih tenang dan tertunduk.

Baca Juga: Dikabulkan Justice Collaburator oleh KPK, Kadar Selamat Dituntut Lebih Rendah Daripada Tomtom

Sedangkan Kadar Selamat terlihat tegang, sesekali geleng-geleng kepala. Kadar yang biasa dipanggil si ayah tersebut duduknya tidak tegak kadang menyender kadang menunduk.

Usai pembacaan vonis hakim ketua Benny T. Eko menanyakan kepada kedua terdakwa atas vonis tersebut apakah menerima atau banding. Setelah kedua terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, mereka pilih piker-pikir termasuk jaksa KPK.

Dalam uraian putusan tersebut hakim menyatakan keduanya bersalah telah melanggar pasal 3 ayat 1 UU Tipikor. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Tomtom Daabul Qamar pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 400 juta subsider pidana enam bulan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dua Kadar Slamet pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHPidana. 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x