Jaksa KPK Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat

- 27 Oktober 2020, 16:34 WIB
Kadar Selamat dan Tomtom Dabbul Qomar saat sidang
Kadar Selamat dan Tomtom Dabbul Qomar saat sidang // Yedi Supriadi

“Klien kami sudah kooperatif, sudah mengembalikan kerugian Negara dan sudah mengungkap adanya tindak pidana kejahatan dan berterus terang. Hal tersebut sesuai syarat JC makanya jaksa KPK mengabulkannya. Tapi sekonyong konyong hakim malah menolaknya, sungguh aneh,” ujar Rizky Rizgantara kepada wartawan usai sidang.

Jadi kalau hakim sekarang menyatakan mengembalikan kerugian Negara, sudah berterus terang dan mengungkap kejahatan hanya hal untuk meringankan, itu sungguh aneh. Jaksa KPK aja mennerima. Makanya kami keberatan dan lebih cenderung untuk melakukan banding.

Baca Juga: Wali Kota Budi Budiman Ditahan, Pelayanan Publik di Pemkot Tasikmalaya Dijamin Lancar

Tentu saja menurut Rizky Rizgantara hal itu tidak sesuai fakta persidangan, perbedaan pengganti kerugian Negara yang signifikan dan tidak berdasar. “Ini sangat jauh kerugian Negara yang harus dibebankan ke klien kami karena dalam tuntutan sudah disimpulkan seperti itu yakni Rp 5,8 miliar. Ini naik menjadi RP 9 miliar,” ujarnya.

DIjelaskan RIzky, memang untuk menyatakan banding terbeka lebar karena dari dakwaan keterangan saksi, banyak materi yang bisa di eksplor.  “Dalam persidangan aliran dana kemana saja kan sudah diungkap dari dakwaan, keterangan saksi, dan tuntutan. Kalau kemudian putusannya seperti itu, seolah dibebankan ke Kadar Selamat, dari mana asalnya,” ujar Rizky Rizgantara.***

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah