Uang Pengganti Kerugian Negara Kadar Selamat Beda Antara Dakwaan & Tuntutan Jaksa KPK

- 23 Oktober 2020, 19:36 WIB
Penasehat Hukum Kadar Selamat, Rizky Rizgantara S.H. saat membacakan pledoi di ruang sidang
Penasehat Hukum Kadar Selamat, Rizky Rizgantara S.H. saat membacakan pledoi di ruang sidang /// Yedi Supriadi

 

DESKJABAR- Pembacaan nota pembelaan (pledoi) berlangsung marathon untuk tiga terdakwa yakni dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat. Satu lagi mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat 23 Oktober 2020.

Kuasa hukum Kadar Selamat, Rizky Rizgantara membacakan pledoi usai terdakwa Kadar Selamat membacakannya. Intinya penasehat hukum dan terdakwa Kadar Selamat menyoal soal bedanya uang kerugian negara yang dibebankan kepaada terdakwa Kadar Selamat.

Rizky Rizgantara dalam pledoi nya lebih menyoroti adanya fakta yang menyebutkan soal penerimaan uang dari Kadar Selamat kepada Herry Nurhayat. Pasalnya Herry Nurhayat dalam sidang sebelumnya membantahnya.

Baca Juga: Walikota Tasikmalaya Budi Budiman Resmi Ditahan  KPK Mulai Hari Ini

Menurut Rizky Rizgantara pembangian keuntungan pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung tahap III yang dialirkan kepada Herry Nurhayat sebesar 2,5 miliar.

Terdakwa Kadar Selamat berpendapat adanya kesusuaian dengan saksi Adang Ujang, Kamaludin, Tatang sumpena di persidangan yang menerangkan telah dipotong langsung oleh Pupung Hadijah atas perintah Herry Nurhayat di Bank Jabar Bandung.

Adapun bantahan dari terdakwa Herry Nurhayat bahwa hanya menerimaa Rp 1 miliar tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi.

Kemudian penasehat hukum Rizky Rizgantara juga, berbeda pendapat dengan penuntut umum terkait dengan perbedaan penerimaan sejumlah uang dengan 4 lembar cek dengan jumlah keseluruhan Rp 887 juta untuk ganti rugi tanah RTH kecamatan Mandalajati Kota Bandung tahap III yang merupakan kelanjutan dari cek 13 desember 2012 terkait dengan penerimaan yang diperoleh Herry Nurhayat seperti termuat dalam tuntutan untuk 4 bidang tanah.

Baca Juga: Usai Bacakan Pledoi di Depan Hakim, Kadar Selamat Malah Minta Maaf Ke Dada Rosada

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x