Usai Bacakan Pledoi di Depan Hakim, Kadar Selamat Malah Minta Maaf Ke Dada Rosada

- 23 Oktober 2020, 17:11 WIB
Terdakwa Kadar Selamat sedang membacakan pledoinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipior Bandung, Jumat 23 Oktober 2020
Terdakwa Kadar Selamat sedang membacakan pledoinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipior Bandung, Jumat 23 Oktober 2020 /// Yedi Supriadi

DESKJABAR-  Mantan anggota DPRD Kadar Selamat dalam pledoi yang dibacakan sendiri meminta majelis hakim memvonis seringan ringannya. Selain itu, Kadar Selamat juga memohon majelis hakim untuk mengembalikan uang pengganti kerugian Negara dari Rp 5,8 miliar menjadi Rp 4.7 miliar seperti dalam dakwaan semula.

Pledoi tersebut dibacakan sebagai tanggapan atas tuntutan jaksa KPK yang menyatakan Kadar Selamat terbukti Korupsi RTH Kota Bandung.

Kadar Selamat pun menyoal mengenai saksi-saksi yang dihadirkan untuk mengungkap soal aliran dana diabakan oleh jaksa penuntut umum KPK. Sehingga pada tuntutan malah kerugian negaranya naik menjadi Rp 5.8 miliar.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Dipanggil KPK Terkait Kasus DAK Tahun Anggaran 2018

“Padahal apa yang terima memang seperti yang diungkap dalam dakwaan jaksa KPK yakni Rp 4,7 miliar,” ujarnya dalam pledoi yang dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Benny T. Eko di pengadilan tipikor bandung, Jumat 23 Oktober 2020.

 “Tapi penasehat hukum kami sudah menjelaskan secara rinci tentang kronologis penyerahan uang kepada pihak pihak yang telah menerima aliran dana,  mudah mudahan majelis hakim kembali pada semula Rp 4.7 miliar,” harapnya.

Sementara itu, Kadar Selamat memberikan pernyataannya kepada wartawan usai sidang, yang isinya meminta maaf kepada dada rosada, sebagai wali kota saat itu dan juga seluruh anggota DPRD Kota Bandung. “Khusus kepada pa walikota, saya mohon maaf, juga kepada seluruh anggota DPRD mohon maaf,” katanya.

Kadar Selamat pun meminta meski tanah RTH Kota Bandung menjadi kasus hokum namun dia meminta agar tanah yang sudah dibebaskan untuk RTH itu segera disertifikatkan. Kemudian ditertibkan dan kemudian ditanami pohon, agar warga Bandung bisa merasakan manfaatnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x