Wali Kota Tasikmalaya Dipanggil KPK Terkait Kasus DAK Tahun Anggaran 2018

- 23 Oktober 2020, 15:44 WIB
ILUSTRASI gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ILUSTRASI gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /

DESKJABAR - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang  berstatus tersangka dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 23 Oktober 2020

"Hari ini, penyidik KPK memanggil Budi Budiman tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018," kat Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri,  Jumat, 23 Oktober 2020, seperti dilansir Antara.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah Kantor Wali Kota Tasikmalaya, Kantor Dinas PUPR Tasikmalaya, Kantor Dinas Kesehatan Tasikmalaya, dan RSUD Dr Soekardjo, Tasikmalaya.

Baca Juga: Gara Gara Ingin Jadi Kadispenda, Herry Nurhayat Tersandung Kasus Korupsi dan Terjerat Utang

Baca Juga: Wali Kota Bandung Peringatkan Pejabat Untuk Sering Sering Baca Al Quran

Sebagaimana diketahui, KPK pada 26 April 2019 lalu telah mengumumkan Budi Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK. Ia diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Diduga, uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK senilai Rp124, 38 miliar. Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.

Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun penjara. Sementara Yaya Purnomo 6,5 tahun penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun penjara.

Dijelaskan Ali Fikri, atas permintaan dari KPK, sejak Oktober 2019 Budi Budiman telah dicekal dilarang bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.  Sejak ditetapkan jadi tersangka, Wali Kota Tasikmalaya ini belum dilakukan penahanan oleh KPK. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar lagi hasil dari pemanggilan itu.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x