Usai Bacakan Pledoi di Depan Hakim, Kadar Selamat Malah Minta Maaf Ke Dada Rosada

- 23 Oktober 2020, 17:11 WIB
Terdakwa Kadar Selamat sedang membacakan pledoinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipior Bandung, Jumat 23 Oktober 2020
Terdakwa Kadar Selamat sedang membacakan pledoinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipior Bandung, Jumat 23 Oktober 2020 /// Yedi Supriadi

Baca Juga: Gara Gara Ingin Jadi Kadispenda, Herry Nurhayat Tersandung Kasus Korupsi dan Terjerat Utang

“Bunga dan pohon yang indah, udara segar harum bunga dari wilayah timur akan menjadi kenikmatan bagi warga Kota Bandung sehingga jadi pusat wisata yang mendatangkan PAD. Hari ini menangis, mudah mudahan besok tertawa,” pungkasnya.

Seperti diketahui Kadar Selamat dituntut jaksa KPK selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 5.8 miliar. Kadar Selamat sendiri telah menitipkan sertipikat tanah dan kontrakan rumah kepada KPK sebagai pengganti kerugian Negara. Kadar Selamat dinyatakan jaksa KPK terbukti Korupsi RTH Kota Bandung tahun anggara 2011- 2013 dan KPK pun menyatakan Kadar Selamat melanggar pasal 3 UU Tipikor.

Kadar Selamat sendiri oleh jaksa KPK dikabulkan menjadi justice collaborator sehingga hukumannya pun lebih rendah dari tuntutan rekannya Tomtom Dabbul Qomar yang dituntut 6 tahun penjara denda Rp 7.1 miliar.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah