UU Cipta Kerja, Kok Orang Yang Mau Berjudi Tidak Ada Deposit Sementara Jamaah Umroh Harus Ada

- 23 Oktober 2020, 18:49 WIB
ilustrasi
ilustrasi /prfmnews.pikiran-rakyat.com/

 

 

DESKJABAR – Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu), mempersoalkan mengapa orang yang mau berjudi ke luar negeri tidak diwajibkan menyetor dana deposit, sementara jamaah umroh harus menyetor.

Kontroversi ini menjadi salah satu yang dipersoalkan atas munculnya kewajiban menyetor dana deposit bagi jamaah umrah, dalam Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR, 5 Oktober lalu.

"Begitu banyak orang pergi ke Las Vegas, ke Makau, kenapa tidak harus ada deposito? Apalagi orang yang pergi berjudi ke sana itu peluang kalahnya lebih banyak. Bisa-bisa mereka terlantar di sana. Itu warga negara kita juga," kata Ketua Dewan Pembina Sathu, Fuad Hasan Masyhur, di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Suami Tega Bunuh Istrinya Yang Sedang Hamil Tujuh Bulan

Fuad mengatakan, dalam UU Cipta Kerja hanya mengatur biro perjalanan umrah yang terkait ibadah tetapi tidak mengatur travel konvensional.

Dia juga mempersoalkan kemunculan dana deposit di UU Cipta Kerja, padahal sebelumnya aturan itu sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Dikutip dari kantor berita Antara, adapun deposit setoran umrah merupakan dana setoran awal jamaah untuk berumrah.

Baca Juga: Dua Kecamatan Masuk Zona Biru Covid-19 Kota Bandung, Ada Kecamatan Yang Naik Hampir Dua Kali Lipat

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x