DESKJABAR – Menyusul pemanggilannya tadi siang, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman kini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai hari ini Jumat, 23 Oktober 2020. Budi ditahan berkaitan dengan kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018, .
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, H. Ivan Dicksan yang dikonfirmasi DeskJabar sebelumnya (pukul 15,51 WIB) melalui telepon membenarkan Walikota Budi Budiman dipanggil KPK, kembali membenarkan jika Budi Budiman kini telah resmi ditahan KPK.
“Muhun Kang leres (iya Kang betul)”, kata Ivan dalam pesan WA sambil menyertakan emoji menangis sedih, pukul 17.22 WIB.
Baca Juga: Sekda Membenarkan, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Dipanggil KPK
Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Dipanggil KPK Terkait Kasus DAK Tahun Anggaran 2018
Ditanya bagaimana roda pemerintah di Pemkot Tasikmalaya pascapenahanan Walikota Budi Budiman, Ivan menjawab belum tahu persis. “Kebetulan saya lagi di luar kota. Sekarang dalam perjalanan pulang ke Tasik. Saya harus konsul dulu sama Pa Wakil Walikota (M. Yusuf)”, ujarnya.
Ketika berita ini dibuat, KPK sedang melakukan jumpa pers kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih. Namun Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri sempat menegaskan bahwa Walikota Budi Budiman telah resmi ditahan.
"Benar yang bersangkutan (Budi Budiman) telah ditahan KPK,“ jelas Ali Fikri. Dalam foto screenshot yang diterima DeskJabar, terlihat Budi Budiman telah menggunakan rompi oranye dibawa ke ruang konferensi pers Gedung KPK Jakarta, menghadap ke belakang.
Sebagaimana diketahui, KPK pada 26 April 2019 lalu telah mengumumkan Budi Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK. Ia diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.