DESKJABAR- Mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Selamat akhirnya melakukan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis 5 tahun dan denda Rp 9 miliar dalam kasus Korupsi RTH Kota Bandung.
Vonis tersebut diluar dugaan karena Jaksa KPK sebelumnya menuntut hukuman Kadar Selamat selama 4 tahun penjara dan denda Rp 5,8 miliar.
"Iya memori bandingnya sudah disampaikan melalui panitera muda tipikor PN Bandung untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi Bandung, Senin kemarin," ujar Penasehat Hukum terdakwa Kadar Selamat, Rizky Rizgantara saat dihubungi melalui whattaps, Selasa 3 November 2020.
Baca Juga: Jaksa KPK Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat
Isyarat akan dilakukan banding memang telah tersirat usai pembacaan putusan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin pekan lalu. Kadar Selamat dalam wawancara dengan media menyatakan kalau putusannya seperti ini jelas banding karena telah didzolimi oleh hakim.
Rizky Rizgantara menyebutkan alasan hukum melakukan banding karena hakim dinilai telah keliru dalam penerapan hukumnya, Kemudian dalam pertimbangan hukumnya dinilai telah mengabaikan fakta-fakta dipersidangan.
Kemudian mengenai peran sudah jelas dalam persidangan bahwa posisi klien kami, Kadar Selamat dalam perkara Korupsi RTH Kota Bandung seolah dibebankan semua uang pengganti kerugian negara kepada Kadar Selamat. "Ini sangat dirasakan tidak adil. Jauh dari keadilan," ujarnya.
Baca Juga: Kadar Selamat : Saya ini Hanya Calo, Yang Makan Uang Orang Lain, Kok Saya Harus Ganti 9 Miliar
Rizky Rizgantara pun mengaku aneh dengan vonis tersebut pengajuan justice collaborator ditolak hakim padahal jaksa KPK sendiri sudah mengabulkannya.