Merasa Dizolimi Hakim, Kadar Selamat Akhirnya Melakukan Banding

- 3 November 2020, 06:08 WIB
Rizky Rizgantara, Penasehat Hukum Terdakwa Kadar Selamat
Rizky Rizgantara, Penasehat Hukum Terdakwa Kadar Selamat //yedi supriadi

“Klien kami sudah kooperatif, sudah mengembalikan kerugian Negara dan sudah mengungkap adanya tindak pidana kejahatan dan berterus terang. Hal tersebut sesuai syarat JC makanya jaksa KPK mengabulkannya. Tapi sekonyong konyong hakim malah menolaknya, sungguh aneh,” ujarnya

Jadi kalau hakim sekarang menyatakan mengembalikan kerugian Negara, sudah berterus terang dan mengungkap kejahatan hanya hal untuk meringankan, itu sungguh aneh.

Jaksa KPK aja mennerima. Makanya kami keberatan dan lebih cenderung untuk melakukan banding.

Baca Juga: Kadar Selamat Geleng Geleng Kepala Saat Vonis Hakim Naik dan Ganti Rugi Negara Naik Fantastis

Tentu saja menurut Rizky Rizgantara hal itu tidak sesuai fakta persidangan, perbedaan pengganti kerugian Negara yang signifikan dan tidak berdasar. “Ini sangat jauh kerugian Negara yang harus dibebankan ke klien kami karena dalam tuntutan sudah disimpulkan seperti itu yakni Rp 5,8 miliar. Ini naik menjadi RP 9 miliar,” ujarnya.

Tidak sependapat dengan vonis hakim juga dilakukan oleh KPK. Jaksa KPK yang biasanya akan memanfaatkan waktu satu minggu atas putusan hakim, tapi dalam putusan Kadar Selamat pada hari itu juga melakukan banding, meskipun dalam persidangan menyatakan pikir pikir.

Seperti diketahui ketua majelis menjatuhkan hukuman terhadap Tomtom Dabul Qomar enam tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan, sementara kepada Kadar Slamet hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp 400 juta, subsider kurungan enam bulan.

Baca Juga: Kadar Selamat “Dikeroyok” Tomtom Dabbul Qomar dan Herry Nurhayat

Sementara dalam vonisnya majelis membebankan kepada Tomtom uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar atau diganti kurungan selama dua tahun, dan untuk Kadar diharuskan membayar UP sebesar Rp 9 miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.***

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah