Baca Juga: 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Senin Hari Ini Dituntut Kasus Korupsi RTH Kota Bandung
Sebagaimana diketahui, pada pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, tetapi diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekda Kota Bandung saat itu, Edi Siswadi.
Terungkap, Edi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung saat itu, Herry Nurhayat, untuk membantu Dadang Suganda dalam pengadaan tanah tersebut.
Baca Juga: Tomtom Dabbul Qomar Akhirnya Ikut Ikutan Melakukan Banding Atas Vonis Hakim
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.
Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang Suganda hanya memberikan Rp13,5 miliar kepada pemilik tanah.
Diduga, Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp 30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, Rp10 miliar, diberikan Dadang Suganda kepada Edi Siswadi.***