DESKJABAR- Setelah Kadar Selamat melakukan banding, rekannya Tomtom Dabbul Qomar akhirnya juga melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Memori banding tersebut sudah diberikan ke Panitera Tipikor PN Bandung.
"Iya sudah saya lakukan banding," ujar penasehat hukum Tomtom Dabbul Qomar, Tarjo Somantri kepada wartawan, Selasa 3 November 2020.
Tomtom Dabbul Qomar adalah terdakwa kasus korupsi RTH Kota Bandung. Dia bersama rekannya, Kadar Selamat dan mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai hakim Eko T. Benny Supriyadi.
Baca Juga: Jaksa KPK Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat
Tomtom Dabbul Qomar divonis 6 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 5,1 miliar, subsider 1 tahun, denda 400 juta subsider 6 bulan. Kemudian Kadar Selamat divonis 5 tahun penjara denda 400 juta subsider 6 bulan penjara. Dan untuk uang pengganti Kadar Selamat uang penggantinya jadi Rp 9 miliar.
Sedangkan Herry Nurhayat belum divonis dan rencananya akan divonis pada Rabu 4 November 2020.
Atas vonis tersebut, malah jaksa KPK duluan untuk melakukan banding, Senin siang divonis, lalu pada sore harinya langsung menyatakan banding. Sedangkan Kadar Selamat melakukan banding pada Senin kemarin.
Baca Juga: Kadar Selamat “Dikeroyok” Tomtom Dabbul Qomar dan Herry Nurhayat
"Iya keduanya (Tomtom dan Kadar) sudah mengajukan banding terkait vonis majelis kemarin," kata Panmud Tipikor Yuniar, kepada wartawan, Selasa 3 November 2020.