Ia menjelaskan, pendaftaran banding langsung diajukan ileh tim kuasa hukum kedua terdakwa ke Pengadilan Tinggi (PT) melalui PN Bandung.
"Kalau jaksa KPK sudah duluan (Banding) usai vonis dibacakan majelis," ujarnya.
Ia menjelaskan, pendaftaran banding langsung diajukan ileh tim kuasa hukum kedua terdakwa ke Pengadilan Tinggi (PT) melalui PN Bandung.
"Kalau jaksa KPK sudah duluan (Banding) usai vonis dibacakan majelis," ujarnya.
Editor: Yedi Supriadi