Gawat! Dadang Suganda Dikenakan Pasal TPPU Dalam Kasus RTH, Disidangkan Senin 23 November 2020

- 22 November 2020, 20:09 WIB
Dadang Suganda, makelar tanah saat diperiksa di Gedung KPK Jakarta. Pengadilan Tipikor Bandung menjadwalkan Dadang Suganda Disidangkan Senin 23 November 2020
Dadang Suganda, makelar tanah saat diperiksa di Gedung KPK Jakarta. Pengadilan Tipikor Bandung menjadwalkan Dadang Suganda Disidangkan Senin 23 November 2020 /ANTARA

Sebelumnya, saat hadir sebagai saksi di persidangan terpidana Herry Nurhayat, Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar pada 5 Agustus 2020 lalu, Dadang Suganda mengaku diperintah Edi Siswadi untuk mengikuti program pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kata dia, saat itu Edi Siswadi membutuhkan uang untuk maju di kontestasi Pilwakot Bandung.

Baca Juga: 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Senin Hari Ini Dituntut Kasus Korupsi RTH Kota Bandung

”Saat itu dia mau pinjam untuk Pilwakot Bandung, tapi saya gak punya uang hanya punya sertifikat tanah. Edi pun menyuruh saya ikut program RTH. Tapi disuruh ataupun tidak, saya tetap akan ikut,” ujarnya.

Dadang pun mengaku, pemberian pinjaman uang sebesar Rp10 miliar itu diberikan kepada Edi Siswadi secara bertahap. Bahkan, ada pinjaman lain sebesar Rp4,5 miliar. Dia menyebutkan, semua uang yang dipinjamkannya itu hingga kini belum dikembalikan.
Seperti makelar tanah lainnya, Dadang mengaku membeli tanah dari pemilik asalnya dengan harga murah. Kemudian dijual ke Pemkot Bandung dengan harga lebih mahal atau NJOP plus 75 persen.

Sementara itu, KPK menduga Dadang melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris dengan nilai lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat.

Pemkot Bandung kemudian membayar Rp 43,65 miliar kepada Dadang setelah tanah tersebut tersedia. Ternyata, Dadang hanya memberikan Rp 13,5 miliar kepada sejumlah pemilik tanah.

Baca Juga: Peta Covid-19 di Kota Bandung Kembali Berubah, Dua Kecamatan Masuk Zona Biru

KPK menyakini tersangka Dadang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan keuntungan mencapai Rp 30 miliar.

Sebagian dari uang ‘haram’ itu atau sekitar Rp 10 miliar dia berikan pada Edi Siswadi. Konon, digunakan Edi untuk menyuap hakim dalam persidangan kasus perkara Bantuan Sosial (Bansos) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Saat bersaksi di PN Tipikor Bandung 27 Juli 2020 Edi Siswadi mengaku menerima uang Rp 10 miliar dari Dadang Suganda berbentuk cek dalam kurun waktu Agustus 2012 hingga Maret 2013.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah