Gawat! Dadang Suganda Dikenakan Pasal TPPU Dalam Kasus RTH, Disidangkan Senin 23 November 2020

- 22 November 2020, 20:09 WIB
Dadang Suganda, makelar tanah saat diperiksa di Gedung KPK Jakarta. Pengadilan Tipikor Bandung menjadwalkan Dadang Suganda Disidangkan Senin 23 November 2020
Dadang Suganda, makelar tanah saat diperiksa di Gedung KPK Jakarta. Pengadilan Tipikor Bandung menjadwalkan Dadang Suganda Disidangkan Senin 23 November 2020 /ANTARA

"Kami sudah menjadwalkan persidangan untuk kasus korupsi RTH Kota Bandung julid 2 dengan terdakwa Dadang Suganda pada Senin 23 November 2020," ujar Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah saat dihubungi wartawan, Minggu 22 November 2020.

Menurut Yuniar, penjadwalan sidang tersebut dilakukan seiring telah dilimpahkannya kasus tersebut dari KPK ke pengadilan Tipikor PN Bandung dua hari sebelumnya.

Dalam kesempatan itu Yuniar menyatakan, selain jadwal persidangan, pihaknya juga telah menunjuk masjelis hakim yang akan menyidangkannya yakni Benny T. Eko Supriyadi sebagai hakim ketua. "Komposisi hakim nya sama dengan hakim yang menyidangkan kasus korupsi RTH Kota Bandung tahap pertama," ujarnya.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Divonis Senin Hari ini, Tomtom Paling Berat Tuntutannya

Pada kasus Korupsi RTH Kota Bandung Jilid 1, hakim pengadilan Tipikor Bandung pada PN Bandung telah memvonis tiga terdakwa dengan bervariasi hukuman. Untuk dua mantan anggota DPRD Kota Bandung yakni Tomtom Dabbul Qomar divonis 6 tahun penjara denda Rp 400 juga subsider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian Tomtom Dabbul Qomar juga dikenakan uang pengganti Rp 5,1 miliar.

Sedangkan mantan anggota dewan Kadar Selamat divonis 5 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Kadar Selamat diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 9,29 miliar.

Sedangkan mantan Kepala Dinas DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat divonis 4 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp 1,4 miliar.

Baca Juga: Inilah Nama Nama Pejabat Yang Disebut Jaksa KPK Dalam Korupsi RTH Kota Bandung

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara Dadang Suganda tercatat dengan Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg. Dadang Suganda akan disidangkan oleh enam orang jaksa KPK yakni, Haerudin, Budi Nugraha, Tito Jaelani, Muh Riduan, Putra Iskandar dan Moh Helmi Syarif.

Sidang perkara Dadang Suganda, dipastikan akan menyedot animo publik Kota Kembang Bandung. Pasalnya, sederet nama pejabat dan mantan pejabat tinggi Pemkot Bandung, bakal ikut terseret dalam pusaran kasus rasuah yang merugikan keuangan negara Rp 69,6 miliar itu. Dipastikan, selain Wali Kota Bandung Oded M Danial, jaksa penuntut juga akan menghadirkan mantan Sekda Edi Siswadi sebagai saksi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah