Tim Pengacara Terdakwa Dadang Suganda Sebut Dakwaan KPK Tidak Lengkap, Kasusnya Bukan Tindak Pidana

- 30 November 2020, 14:53 WIB
Tim Kuasa Hukum terdakwa Dadang Suganda membacakan eksepsi pada sidang yang digelar Senin 30 November 2020
Tim Kuasa Hukum terdakwa Dadang Suganda membacakan eksepsi pada sidang yang digelar Senin 30 November 2020 /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang lanjutan kasus Korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda kembali digelar di pengadilan tipikor PN Bandung pada Senin 30 November 2020. 
Sidang tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, DR. H. Efran Helmi Juni, S.H., M.Hum, dan H. Anwar Djamaluddin, S.H., M.H. dan rekan.

Dalam eksepsinya menyatakan peristiwa yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum KPK ini adalah peristiwa yang tidak termasuk dalam ruang lingkup perkara pidana atau tindak pidana, melainkan masuk ruang linkung perdata.

"Setelah membaca secara cermat isi dakwaan Penuntut Umum KPK, intinya terdakwa telah menerima beberapa kali sejumlah uang secara bertahap sebagai keuntungan penjualan tanah kepada pemerintah kota Bandung, dalam kegiatna pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup RTH Kota Bandung," ujar Efran Helmi Juni saat membacakan eksepsinya.

Baca Juga: Inilah 10 Orang Identitas Korban Meninggal Kecelakaan Tol Cipali Senin Dinihari Tadi

"Apakah perbuatan memberikan sebagaian keuntungan dari peristiwa jual beli tersebut, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan?" tambahnya.

Menurut Efran Helmi Juni, terdakwa Dadang Suganda adalah berprofesi pengusaha yang bergerak di bidang jual beli tanah sejak 1994 hingga sekarang. Jadi bisa dianggap wajar punya keuntungan dari hasil penjualan tanah, termasuk ke Pemkot Bandung.

Kemudian Dadang Suganda memang memiliki tanah cukup luas disekitar Kelurahan Cisurupan dan Kelurahan Palasari, kecamatan Cibiru kota Bandung, wilayah yang akan dijadikan lahan RTH Kota Bandung.

Sehingga Dadang Suganda pun di undang pihak Pemkot Bandung DPKAD bagian aset oleh Hermawan.

Baca Juga: Terkait Isu Wali Kota Bogor Cabut Laporan HRS Ogah Dites Covid, Kapolda Jabar Jangan Mancla Mencle

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x