Tim Pengacara Terdakwa Dadang Suganda Sebut Dakwaan KPK Tidak Lengkap, Kasusnya Bukan Tindak Pidana

- 30 November 2020, 14:53 WIB
Tim Kuasa Hukum terdakwa Dadang Suganda membacakan eksepsi pada sidang yang digelar Senin 30 November 2020
Tim Kuasa Hukum terdakwa Dadang Suganda membacakan eksepsi pada sidang yang digelar Senin 30 November 2020 /yedi supriadi

Efran Helmi Juni pun mengatakan merujuk bahwa kasus yang menjerat Dadang Suganda adalah bukan tindak pidana, maka pengadilan tipikor PN Bandung dinyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Karena peristiwa hukum yang didakwakan dalam perkara ini terikat pada norma-norma hukum perdata yaitu perjanjian jual beli.

Dari uraian eksepsi setebal 32 halaman, Efran Helmi Juni menyimpulkan bahwa dakwaan KPK obscuur libel, dan oleh karenanya tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Kepada hakim yang dipimpin oleh Benny T. Eko Supriyadi mengajukan permohonan agar memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut.

Baca Juga: Dinilai Serius, Kapolda Jabar Angkat Bicara Soal Kaburnya Rizieq Shihab Dari Rumah Sakit UMMI Bogor

  1. Menerima seluruh keberatan/eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum Dadang Suganda.
  2. Menyatakan bahwa peristiwa yang didakwana oleh Penuntut Umum KPK dalam surat dakwaannya adalah peristiwa perdata dan tidak mengandung muatan tindak pidana korupsi.
  3. Menyatakan demi hukum bahwa pengadilan tipikor PN Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
  4. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK No: 61/TUT.01.04./24/11/2020 tanggal 16 November 2020, batal demi hukum atau setidak tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.
  5. Memerintahkan kepada Penuntut Umum KPK untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara.

Baca Juga: Terkait Isu Wali Kota Bogor Cabut Laporan HRS Ogah Dites Covid, Kapolda Jabar Jangan Mancla Mencle

  1. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuka
    pemblokiran seluruh rekening bank atas nama Terdakwa atau pihakpihak lainnya yang terkait dengan perkara ini tanpa terkecuali;
  2. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan
    seluruh barang-barang atau harta benda milik Terdakwa atau pihak
    lainnya yang disita dalam keadaan semula yang terkait dengan perkara
    ini tanpa terkecuali;
  3. Mengembalikan harkat dan martabat terdakwa seperti semula.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
    atau berlandaskan pada asas keadilan dan kepatutan, apabila Majelis Hakim
    berpendapat lain.

Baca Juga: Kematian Maradona Menyisakan Misteri, Kejaksaan Geledah Properti Sang Dokter Pribadi

Usai membacakan eksepsi dari penasehat hukum, hakim mengundur sidang dan akan digelar kembali pada Rabu 2 Desember 2020.

Seperti diketahui Dadang Suganda didakwa melakukan korupsi memperkara diri sendiri dan orang lain dengan kerugian negara sebesar Rp 16 miliar lebih. Selain korupsi, Dadang Suganda juga didakwa dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 87 miliar.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah