Jaksa KPK Beberkan Kesalahan Dadang Suganda, Hakim Diminta Tolak Keberatan Dari Terdakwa

- 2 Desember 2020, 18:47 WIB
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda berjalan dikawal brimob usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu 2 Desember 2020
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda berjalan dikawal brimob usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu 2 Desember 2020 /yedi supriadi

 “Sesuai dengan peran masing-masing yang dikualifikasikan sebagai keturutsertaan atau penyertaan, sesuai ketentuan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan,” ujar jaksa.

Berdasarkan uraian tersebut, maka alasan keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum terdakwa harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Jaksa menyatakan, tidak perlu lagi menanggapi dalil penasihat hukum terdakwa karena telah memasuki materi pokok perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang didakwakan dan bukan merupakan lingkup keberatan (eksepsi) sebagaimana dikehendaki menurut ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“Menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Dadang Suganda dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” tukas jaksa.

Usai membacakan tanggapan jaksa KPK, hakim mengundur sidang dan akan dilanjut kembali pada Senin 7 Desember 2020 dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

Baca Juga: Ngabalin Selalu Cerita Memuji Edhy Prabowo, Refly Harun: Saya Bingung Kenapa Ngabalin Lolos OTT KPK

Sebelumnya, Dadang Suganda mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Makelar tanah tajir dari Ujungberung itu, didakwa merugikan negara Rp 19,7 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2012-2013.

Selain itu, KPK juga menjerat Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

KPK menyebut seluruh harta kekayaan Dadang Suganda yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan (Dadang Suganda-red).

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x