PN Bandung sidangkan Kasus Korupsi Rp26,5 Miliar di PT Pos Properti Indonesia, Inilah Kronologis Kasusnya

- 11 Februari 2021, 04:11 WIB
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pos Properti Indonesia Sri Wikani didampingi Jaksa Penuntut Umum Arnold Siahaan usai sidang di PN Bandung Rabu 10 Februari 2021
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pos Properti Indonesia Sri Wikani didampingi Jaksa Penuntut Umum Arnold Siahaan usai sidang di PN Bandung Rabu 10 Februari 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Mantan Direktur Utama PT Pos Properti Indonesia, Sri Wikani dan mantan Direktur PT Pos Properti Indonesia Akhmad Rizani didakwa kasus korupsi memperkaya diri sendiri dari kas negara senilai Rp26,5 miliar.

Dua mantan direktur PT Pos Properti Indonesia itu menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada PN Bandung Rabu 10 Februari 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Siahaan terdakwa memperkaya diri sendiri pada Juni sampai dengan Agustus tahun 2014. Perbuatan terdakwa disebut telah bertentangan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada Badan Usaha Milik Negara.

Baca Juga: Jadwal Sholat Purwakarta Kamis 11 Februari 2021, Inilah Waktunya

"Terdakwa menggunakan dana PT. Pos Properti Indonesia untuk kepentingan pribadi. Merugikan keuangan negara sebesar Rp26,5 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif kerugian negara atas pengelolaan kas," ujar Arnold Siahaan saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN Bandung), Rabu 10 Februari 2021.

Kasus korupsi itu terjadi berawal ketika terdakwa mendapat tawaran dari saksi Rudi Sanijan untuk program investasi dalam bentuk deposito di Bank dengan dana PT. Pos Properti Indonesia dengan janji bunga tinggi. Kemudian terdakwa dihubungi saksi Cece Riyanto yang mengaku sebagai marketing Bank Mandiri.

Cece, lanjut Jaksa, menawarkan produk deposito dengan janji akan ada premium fee sebesar 10 persen untuk terdakwa. Namun, dalam realisasinya dana kas perusahaan tidak digunakan untuk program deposito secara bertahap.

Baca Juga: Jadwal Sholat Karawang Kamis 11 Februari 2021, Inilah Waktunya

Menurut Arnold Siahaan, dana turun dari PT Pos Indonesia turun dua kali, turunnya dari PT POS Indonesia, PT Pos Properti Indonesia anak perusahaan PT Pos Indonesia, sama sama statusnya BUMN. "Dana itu dari awal sudah diputer puter, ada sindikatnya sudah pernah disidangkan di PN Jakarta Selatan," katanya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah