PN Bandung : Anak Gugat Ayah 3 Miliar Hari Ini Sidang Mediasi Kedua, Akankah Berdamai di Depan Hakim?

- 10 Februari 2021, 09:54 WIB
Proses persidangan gugatan anak gugat ayah 3 miliar digelar di PN Bandung, Selasa 26 Januari 2021
Proses persidangan gugatan anak gugat ayah 3 miliar digelar di PN Bandung, Selasa 26 Januari 2021 /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Kasus anak gugat ayah 3 miliar kembali akan menempung jalan mediasi Rabu 10 Februari 2021. Menurut informasi hari ini akan berdamai dari kedua belah pihak,

Akta perdamaiannya sendiri akan diberikan kepada hakim media PN Bandung Eri Irawan. Sebelumnya juga mereka sudah mencabut kuasa masing-masing karena kedua belah pihak sudah berdamai.

Baik antara penggugat Deden dan kawan kawan, juga dengan Hamidah dan Koswara. Perdamaian dilakukan pada pekan lalu secara kekeluargaan.

Hari ini baik tergugat maupun penggugat sudah hadir di PN Bandung untuk mengikuti sidang mediasi yang digelar di Ruang Mediasi PN Bandung.

Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan Pembiayaan Perumahan Rp 40 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

sebelunya memang pada sidang mediasi pertama memang sudah ada titik terang kesepakatan damai karena ada beberapa point yang harus disepakati bersama. Seperti pihak RE Koswara meminta Deden tidak lagi berada di rumah tersebut karena mereka khawatir keselamatan Koswara.

Hamidah yakni anak dari pihak tergugat mengaku menginginkan ayahnya Koswara nyaman dan aman berada disana jadi kami minta Deden tidak lagi menempatinya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cimahi Senin 8 Februari, Potensi Hujan Pada Malam

Namun pihak Deden melalui kuasa hukum Musa Darwin Pane menyatakan bahwa tidak bisa serta merta untuk langsung keluar dari situ karena butuh proses.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x