PN Bandung : Anak Gugat Ayah 3 Miliar Hari Ini Sidang Mediasi Kedua, Akankah Berdamai di Depan Hakim?

- 10 Februari 2021, 09:54 WIB
Proses persidangan gugatan anak gugat ayah 3 miliar digelar di PN Bandung, Selasa 26 Januari 2021
Proses persidangan gugatan anak gugat ayah 3 miliar digelar di PN Bandung, Selasa 26 Januari 2021 /yedi supriadi

Baca Juga: Jakarta Dilanda Banjir, Ketinggian Air Terparah Terjadi di Kampung Melayu

Musa Darwin Pane menyatakan bila secara kekeluargaan sudah berdamai maka kemungkinan besar gugatan tersebut juga bisa dicabut dalam proses mediasi.

Sehingga gugatan itu selesai. "Surat pencabutan kuasa sudah dicabut. Semua saling mencabut kuasa dan diselesaikan di keluarga saling menerima," ujar Musa Darwin Pane.

Seperti diketahui, gugatan sang anak atas ayah bernama RE Koswara (85) gara-gara tanah kontrakan seluas 3x2 meter itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung)

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Baca Juga: Dompet Hilang di Antartika, 53 Tahun Kemudian Kembali ke Pemiliknya

Dalam gugatan tersebut, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3 miliar.

Sebenarnya kasus ini bisa dimediasi namun sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan tahapan, Deden belum menemuinya. Koswara sendiri tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo, berdekatan dengan Deden. Adapun lokasi lahan yang jadi sengketa, seluas 2000 meter persegi.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah