PN Bandung : Kasus Anak Gugat Ayah, Koswara Terpaksa Digendong, Tak Bisa Jalan saat Mengikuti Mediasi

- 3 Februari 2021, 12:38 WIB
Koswara (85), ayah yang digugat anaknya terpaksa harus digendong karena tidak bisa jalan untuk mengikuti mediasi kasus anak gugat ayah di PN Bandung, Rabu 3 Februari 2021
Koswara (85), ayah yang digugat anaknya terpaksa harus digendong karena tidak bisa jalan untuk mengikuti mediasi kasus anak gugat ayah di PN Bandung, Rabu 3 Februari 2021 /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Kasus anak gugat ayah 3 miliar terus berlanjut. Pada Rabu 3 Februari 2021, kasus gugatan masuk pada tahapan mediasi yang dipimpin oleh hakim mediasi Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Eri Irawan.

Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh keduabelah pihak yakni Deden dan kawan kawan didampingi penasehat hukum Musa Darwin Pane.

Sedangkan dari pihak tergugat hadir ayah Koswara dan Hamidah didampingi penasehat hukum Bobby Herlambang Siregar.

Kuswara terlihat sedang sakit, kakek usia 85 tahun tersebut terpaksa harus digendong menantunya karena tidak bisa jalan. 

Baca Juga: Inilah Empat Objek Wisata Gunung yang Layak Anda Kunjungi di Akhir Pekan

"Ayah Koswara sedang dalam keadaan sakit tidak bisa berjalan karena kambuh asam urat dan ada riwayat struk juga," ujar anak Koswara, Hamidah saat memberi keterangan pers kepada wartawan di PN Bandung, usai mediasi.

Koswara sendiri terpaksa harus menghadiri mediasi tersebut dengan harapan bisa segera berdamai. Terlebih majelis hakim menyarankan agar kedua belah pihak sungguh sungguh untuk mediasi, yakni harus datang secara langsung.

Kuasa hukum penggugat, Musa Darwin Pane mengungkapkan memang upaya untuk damai semakin kentara hanya saja belum bisa diatandatangani karena masih disusun point-point tentang perdamaian tersebut.

Baca Juga: Bukan Ikatan Cinta Tapi Fatwa Cinta ala Ridwan Kamil, Alasan Perempuan Berdandan dan Pria Ngegombal

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x