DESKJABAR- Kasus anak gugat ayah terus bergulir bahkan Selasa 26 Januari 2021 hari ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).
Rencananya hakim PN Bandung mengagendakan proses mediasi yang mempertemukan pihak penguggat dan tergugat untuk menempuh jalan musyarah mencapai perdamaian. Apakah proses perdamaian itu bisa terwujud? masih belum bisa dibuktikan karena tergantung kedua belah pihak yang bersengketa.
Terlebih kuasa hukum tergugat Bobby Herlambang Siregar mengemukakan bahwa terjadi kembali penambahan pengacara sebanyak 20 orang. "Simpati terhadap bapak Koswara terus mengalir, sekarang ada 20 pengacara lagi untuk gabung membela pa Koswara," ujar Bobby Herlambang.
Baca Juga: Pariwisata Cirebon Terpuruk, Tahun 2021 Berharap Bisa Pulih
Menurut Bobby, para pengacara tersebut tidak dibayar, alias membela dengan sukarela. Pengacara tersebut akan didaftarkan pada Sidang Selasa 26 Januari 2021. Jadi secara keseluruhan sudah ada 40 pengacara lebih membela Koswara sebagai tergugat dalam kasus anak gugat ayah.
Menanggapi laporan ke Polda, apakah akan dicabut kalau terjadi perdamaian, Bobby menyatakan perkara perdata di PN Bandung dan laporan kepolisian ke Polda Jabar itu merupakan perkara berbeda.
"Itu diluar urusa sewa menyewa dalam point gugata perdata. Tapi ini lebih pada perbuatan pribadi yang jadi korban," ujarnya.
Baca Juga: Sukabumi: Ratusan Butir Obat Keras Diamankan Polisi dari Seorang Pemuda