Advokat Masitoh, Pengacara Kasus Bapak Digugat Anak Meninggal Dunia, Sidang Tetap Digelar PN Bandung

- 19 Januari 2021, 13:33 WIB
Tergugat Hamidah saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Bandung, Selasa 12 Januari 2021
Tergugat Hamidah saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Bandung, Selasa 12 Januari 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Kabar duka datang dari profesi pengacara. Seorang advokat di Kota Bandung, Masitoh, meninggal dunia pada Senin 18 Januari 2021. Masitoh merupakan kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat bapaknya, Koswara secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.

Dari hasil penelusuran Masitoh, juga merupakan adik kakak dengan Deden dan secara bersama-sama menggugat Koswara, Imas dan Hamidah Hamidah dan Imas merupakan anak Koswara, adik dari Almarhum Masitoh dan Deden.

"Betul meninggal kemarin Senin 18 Januari 2021 karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa 19 Januari 2021.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Registrasi 132 Sengketa Hasil Pilkada 2020, Ini Tahapan Persidangannya

Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden. Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.

"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak, yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.

Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini. Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.

"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.

Baca Juga: Kabar Duka, Aktor Pemeran ‘Ali Topan Anak Jalanan’ Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x