Advokat Masitoh, Pengacara Kasus Bapak Digugat Anak Meninggal Dunia, Sidang Tetap Digelar PN Bandung

- 19 Januari 2021, 13:33 WIB
Tergugat Hamidah saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Bandung, Selasa 12 Januari 2021
Tergugat Hamidah saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Bandung, Selasa 12 Januari 2021 /yedi supriadi

Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. ‎Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara. Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan ke Masitoh. 

Selain Koswara, ‎anak kesatunya, Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima, turut jadi tergugat. 

Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung ‎oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekira 4000 meter persegi. 

Baca Juga: Komentar Moon Sori Tentang Miyeon Dalam Film Three Sisters akan Tayang Perdana pada 27 Januari 2021

"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah,‎ bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa 12 Januari 2021.

Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati. Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa. Kemudian, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.

Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah tempat usaha. Kemudian,  Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan. 

Baca Juga: Cadangan Minyak Indonesia Tinggal 9,5 Tahun Lagi ?

Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa pekan kemarin. 

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x