DESKJABAR- Kasus anak gugat ayah terus berlanjut. Gugatan sang anak atas ayah bernama RE Koswara (85) gara-gara tanah kontrakan seluas 3x2 meter itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung)
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.
Dalam gugatan tersebut, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3 miliar.
Baca Juga: Pasca Kejadian Halte Bus SMKN 34, Fasum di Jakarta Diawasi Agar tak Digunakan Mesum
Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Dibagi Tablet Smartphone : Pengamat Prof. Asep Warlan Yusuf, Itu Pemborosan
Belum juga selesai perkara tersebut, kuasa hukum ayah, Koswara, melaporkan tiga anak Koswara ke Polda Jabar pada Senin 25 Januari 2021, yakni Deden Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara.
Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara dengan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah. Koswara saat itu datang dengan dipapah anaknya.
"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar disela sela pelaporan atas anaknya tersebut.
Baca Juga: BLACKPINK Gelar Konser Online THE SHOW 31 Januari, BLINK Simak Pula Debut Solo Rosé