Heboh Kasus Anak Gugat Bapak 3 Miliar, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Sambagi Pa Koswara

- 20 Januari 2021, 15:54 WIB
Dedi Mulyadi saat mengunjungi kantor pengacara progresif bertemu dengan bapak Koswara
Dedi Mulyadi saat mengunjungi kantor pengacara progresif bertemu dengan bapak Koswara /yedi supriadi

DESKJABAR- Gugatan anak terhadap bapak kandung sebesar 3 miliar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) dengan alasan soal kontrakan ramai dibicarakan dan mendapat perhatian publik.

Sehingga untuk membela sang bapak yang sudah berusia 85 tahun, ada sekitar 20 pengacara menjadi kuasa hukum bapak tua itu meski tidak dibayar.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh anak bernama Deden terhadap bapak kandungnya bernama Koswara (85). Gugatan tersebut dilayangkan berkaitan dengan masalah sebagian rumah yang disewa oleh Deden di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Banyaknya perhatian publik membuat, anggota DPR RI komisi IV Dedi Mulyadi bahkan hadir menemui Koswara. Dedi mengaku siap menjembatani masalah ini sehingga bisa diselesaikan di luar persidangan.

"Jadi inti suara hatinya tidak layak anak menggugat bapaknya. Kedua tidak layak juga bapak meminta maaf kepada anak. Tetapi yang berikutnya yang layak anak yang sujud kepada orang tuanya meminta maaf nanti bapaknya memafkan.

Tapi tadi bapak cerita kalau sayang sama anaknya, sayang banget walaupun Deden tidak meminta maaf, bapak sudah memaafkan. Kalau sekarang bapaknya sudah memaafkan Deden tanpa diminta maaf masa terus gugat bapaknya. Lihat apalagi?" ujarnya.

"Saya akan hubungi. Nanti kalau sudah oke bersedia datang saya bantu. Saya yakin penggugat punya hati dan sayang sama bapaknya," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah.

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x