DESKJABAR- Gugatan anak terhadap Ayah nya di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menjadi perhatian publik. Bahkan pengacara pun dengan sukarela membela sang Ayah, hingga terkumpul 20 pengacara siap membelanya.
Seperti diketahui, PN Bandung menyidangkann gugatan seorang pria berusia 85 tahun, RE Koswara digugat oleh anak kandungnya sendiri senilai Rp 3 miliar.
Para pengacara yang ikut dalam pembelaan tersebut dibayar sepeser pun alias gratis.
Baca Juga: Ade Yasin Lantik Pengganti Kades yang Baru Menjabat Tujuh Jam
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyatakan, pihaknya turun tangan karena melihat aspek kemanusiaan.
"Ada aspek kemanusiaan yang harus dibela, maka semuanya free tanpa biaya," ujar Bobby kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa 19 Januari 2021.
Dari pantauan Galamedia, Koswara yang sudah renta ini bahkan harus dipapah saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Bandung.
Baca Juga: Tiga Obyek Wisata di Cipanas Garut Disegel Akibat Melanggar Protokol Kesehatan
Koswara merupakan ayah yang digugat anak kandungnya Deden dan istrinya Nining (menantu Koswara).