20 Pengacara Turun Tangan Membela Ayah 85 Tahun Yang Digugat Anaknya di PN Bandung

- 19 Januari 2021, 19:18 WIB
Ayah Koswara (85) tahun sedang berjalan dipapah sama anaknya  saat akan menghadiri sidang di PN Bandung, Selasa 19 Januari 2021
Ayah Koswara (85) tahun sedang berjalan dipapah sama anaknya saat akan menghadiri sidang di PN Bandung, Selasa 19 Januari 2021 /yedi supriadi

Selain Koswara, gugatan juga dilayangkan Deden dan istrinya Nining, dengan kuasa hukum Masitoh, kepada Imas dan Hamidah.

Deden, Masitoh, Imas, dan Hamidah merupakan adik dan kakak kandung satu ayah dan ibu. Imas merupakan anak pertama, Deden kedua, Masitoh ketiga, Ajid keempat, Hamidah kelima, dan Muchtar keenam.

Baca Juga: Agar Rumah Anda Tahan Gempa. Inilah Tipsnya

Dijelaskan Bobby, gugatan yang dilayangkan oleh anak Koswara sebenarnya cacat formil. Menurut dia, seharusnya hal itu bukan termasuk perbuatan melawan hukum melainkan wanprestasi.

Ia mengungkapkan, gugatan berawal dari masalah sewa menyewa tempat tanah seluas 3 ribu meter milik orangtua Koswara. Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual. Hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris. Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.

Baca Juga: Pengidap HIV dan AIDS Diperbolehkan Mengikuti Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukum, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

"Itu pun (sewa menyewa) cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan. Lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lain," ungkap Bobby.

"Kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," katanya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah