DESKJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperbolehkan pengidap HIV dan AIDS untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengatakan, nantinya mereka bakal disesuaikan dengan ketentuan kondisi kesehatan yang berlaku bagi calon penerima vaksin.
"Tapi sesuai kondisi kesehatannya, selama tidak ada kontra indikasi terutama tentang autoimun. Lalu, dengan syarat CD4 di atas nilai tertentu," kata Ahyani di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 19 Januari 2021.
Baca Juga: WOW, Nicholas Synnott Harus Jalani Perawatan 243 Hari Akibat Terpapar Virus Korona
Baca Juga: Haikal Hassan Mengkritisi Perilaku Buzzer tak Serang Kasus Korupsi
Memang, menurutnya, terdapat sejumlah kriteria subjek vaksinasi yang tidak diperbolehkan untuk mengikuti vaksinasi itu.
Namun, kata dia, tidak ada larangan bagi pengidap atau orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) untuk ikut vaksinasi.
Selain itu, orang yang tidak diperkenankan ikut vaksinasi adalah ibu hamil, orang yang berusia di bawah 18 tahun, memiliki tekanan darah tinggi, memiliki gejala infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), dan penyakit lainnya.
Baca Juga: Kawasan Puncak Bogor Banjir Bandang, BPBD Ungkap Penyebabnya
Baca Juga: Greysia Polii-Apriyani Rahayu Butuh 60 Menit, Dipaksa Bekerja Keras Oleh Pemain Thailand