Haikal Hassan Mengkritisi Perilaku Buzzer tak Serang Kasus Korupsi

- 19 Januari 2021, 17:13 WIB
Haikal Hassan
Haikal Hassan /twitter

DEKJABAR - Aktivis Islam, Haikal Hassan Baras mengkritisi tidak adanya kelompok buzzer yang mempersoalkan ramainya kasus korupsi, narkoba, dan kerusakan lingkungan yang terjadi di Tanah Air.

Dalam cuitannya melalui Twitter, Selasa, 19 Januari 2021, Haikal Hassan Baras@haikal_hassan, mengatakan, nyaris tidak ada buzzer yang kompak menyerang soal korupsi, narkoba, kerusakan lingkungan.

"Yang kompak diserang adl tokoh agama dan teriak radikalisme. Mari kita diskusi pagi ini soal ini... Mengapa ini terjadi ? tidakkah sangat aneh?" ujarnya.

Baca Juga: Kawasan Puncak Bogor Banjir Bandang, BPBD Ungkap Penyebabnya

Terjemahan ekstremisme

Pada hari yang sama, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah untuk dapat menjabarkan secara rinci mengenai kegiatan-kegiatan, yang termasuk kategori dengan istilah "ekstremisme". Alasannya, agar tidak menjadi salah tafsir dan munculnya stigmatisasi di tengah masyarakat.

Namun ia mengatakan, mendukung diterbitkannya Peraturan Presiden No. 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).

Dia menilai Indonesia membutuhkan strategi komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu serta komitmen seluruh instansi pemerintah dan peran aktif masyarakat sebagai acuan dalam mencegah dan menanggulangi apa yang mereka sebut sebagai ancaman ekstremisme di Indonesia.

Baca Juga: Greysia Polii-Apriyani Rahayu Butuh 60 Menit, Dipaksa Bekerja Keras Oleh Pemain Thailand

"Saat ini ancaman ekstremisme semakin meningkat berbasis kekerasan diawali serangkaian aksi penghasutan, berita bohong hingga framing berita, sebagai "teror" informasi yang merupakan dasar dari berbagai hal yang mengarah pada terorisme di lndonesia," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Selasa, 19 Januari 2021.

Ia mengklaim, apa yang diistilahkan sebagai "ancaman ekstrimisme" itu juga telah menciptakan "kondisi rawan" yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

Selain itu menurut dia dapat menimbulkan korban yang bersifat massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Baca Juga: Waspadai Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19, PB IDI Minta Pemerintah Lakukan Antisipasi

"Pemerintah harus menjelaskan kategori hukuman atau pelanggaran apa yang dapat mengarah kepada pidana kepada terduga ekstrimis," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta pemerintah dapat memberikan informasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pemahaman dan keterampilan dalam mencegah ektrimisme, sehingga dapat membangun kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi.

Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah apa yang mereka sebut dengan 'terorisme'. ***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x