Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Pasangan Ade Sugianto Diduga Langgar Aturan, KPU pun Digugat

- 28 Desember 2020, 15:01 WIB
Dani Sapari Effendi bersama tim advokat lainnya sesaat sebelum mengikuti proses dismisal di Gedung PTUN Bandung
Dani Sapari Effendi bersama tim advokat lainnya sesaat sebelum mengikuti proses dismisal di Gedung PTUN Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR- Perhelatan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 belum usai. Bola panas terus bergulir baik di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun di PTUN Bandung.

Meski gugatan yang dilayangkan pasangan Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz atau lebih dikenal Pasangan Wani, terlebih dahulu dilayangkan ke MK. Namun justru yang sudah bergulir gugatan yang dilayangkan ke PTUN Bandung.

Para pihak, baik penggugat maupun tergugat sudah dipanggil oleh panitera PTUN Bandung untuk proses dismisal, perbaikan sebelum masuk ke persidangan.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Ketua KPU Zamzam Memenuhi Panggilan PTUN Bandung

Proses dismisal itu sendiri dilakukan di Gedung PTUN Bandung Jalan Dipenogoro Kota Bandung pada Senin 28 Desember 2020 sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai. Hadir dalam proses tersebut dari KPU Kabupaten Tasikmalaya yang dipimpin langsung ketua KPU Zamzam Zamaludin.

Begitu juga dari pihak penggugat, Dani Safari Effendi dan beberapa pengacara lainnya serta tim pemantuan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya.

Wartawan DeskJabar, berhasil mewawancari penggugat Dani Safari sebelum proses dismisal dilaksanakan.

Baca Juga: Asyiknya Menikmati Manisnya ‘Cokelat Dilan’ Sambil Nonton ‘Milea Extended’ dan ‘Mariposa’

Dalam kesempatan tersebut Dani Safari mengatakan gugatan yang dilayangkan ke PTUN Bandung itu, meminta majelis hakim untuk membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin. Ade Sugianto sendiri adalah bupati petahana.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x