Hari ini, persidangan yang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan.
Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk menyelesaikan masalah dengan mediasi.
Di sisi lain, kuasa hukum Deden, Komar Sarbini menegaskan, gugatan dilayangkan kliennya sudah tepat.
Baca Juga: Antisipasi Penjarahan di Masa Darurat Gempa Sulbar, Polisi Amankan Ritel dan SPBU
Pasalnya, Hamidah, Koswara, dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," singkat Komar.*