20 Pengacara Turun Tangan Membela Ayah 85 Tahun Yang Digugat Anaknya di PN Bandung

- 19 Januari 2021, 19:18 WIB
Ayah Koswara (85) tahun sedang berjalan dipapah sama anaknya  saat akan menghadiri sidang di PN Bandung, Selasa 19 Januari 2021
Ayah Koswara (85) tahun sedang berjalan dipapah sama anaknya saat akan menghadiri sidang di PN Bandung, Selasa 19 Januari 2021 /yedi supriadi

Hari ini, persidangan yang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan.

Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk menyelesaikan masalah dengan mediasi.

Di sisi lain, kuasa hukum Deden, Komar Sarbini menegaskan, gugatan dilayangkan kliennya sudah tepat.

Baca Juga: Antisipasi Penjarahan di Masa Darurat Gempa Sulbar, Polisi Amankan Ritel dan SPBU

Pasalnya, Hamidah, Koswara, dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," singkat Komar.*

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah