Heboh Kasus Anak Gugat Bapak 3 Miliar, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Sambagi Pa Koswara

- 20 Januari 2021, 15:54 WIB
Dedi Mulyadi saat mengunjungi kantor pengacara progresif bertemu dengan bapak Koswara
Dedi Mulyadi saat mengunjungi kantor pengacara progresif bertemu dengan bapak Koswara /yedi supriadi

Baca Juga: Viral: Saling Klaim Kimchi dan Ssam, Warganet Korea dan China Saling Serang dan Jadi Urusan Negara

"Itu proses hukum di pengadilan seperti itu. Jadi saat proses administrasi, pihak-pihak itu hadir semua akan masuk mediasi. Mediasi yang di mediasikan oleh pengadilan," ujar Kuasa hukum tergugat, Bobby Herlambang Siregar di kantor Hukum Progresif, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu 20 Januari 2021.

Bobby mengatakan proses mediasi sendiri akan berjalan mulai pekan depan. Pihaknya akan berusaha agar proses mediasi berjalan lancar sehingga gugatan dibatalkan oleh penggugat.

"Proses mediasi di pengadilan dikasih jangka waktu 30-40 hari. Apabila deadlock masuk ke sidang perkara," tuturnya.

Baca Juga: Sanny Limbunan Penyelam Tua yang Terlibat dalam Pencarian Sriwijaya AiJ-182, Inilah Sosoknya

Bobby juga menambahkan kasus ini didukung penuh oleh sejumlah advokat di Bandung. Saat ini, sudah ada 20 pengacara di belakang Koswara yang siap membantu. Bahkan, kata dia, jumlah pengacara akan bertambah hingga mencapai 40 orang.

"Intinya hati nurani kita terpanggil untuk membantu Pak Koswara. Sebagai advokat, kita berharap jangan ada lagi gugatan anak kepada orang tua. Karena menurut kami, ini akan menjadi preseden buruk bagi anak-anak di masa depan," tuturnya.

Baca Juga: Ini Alasan PT KAI yang Menilai Akuisisi PT KCI oleh PT MRT Jakarta Sulit Terwujud

 

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menuturkan kasus ini bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Deden menyewa sebagian rumah itu sejak 2012.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x