DESKJABAR- Kasus anak gugat ayah 3 miliar akan memasuki babak baru, sebelumnya Rabu 3 Februari 2021 masuk pada tahap mediasi di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung). Pada sidang tersebut merupakan awal sidang mediasi yang dipimpin hakim mediasi Eri Irawan.
Dalam sidang mediasi tersebut terjadi kesepakatan damai karena ada beberapa point yang harus disepakati bersama. Seperti pihak RE Koswara meminta Deden tidak lagi berada di rumah tersebut karena mereka khawatir keselamatan Koswara.
Hamidah yakni anak dari pihak tergugat mengaku menginginkan ayahnya Koswara nyaman dan aman berada disana jadi kami minta Deden tidak lagi menempatinya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cimahi Senin 8 Februari, Potensi Hujan Pada Malam
Namun pihak Deden melalui kuasa hukum Musa Darwin Pane menyatakan bahwa tidak bisa serta merta untuk langsung keluar dari situ karena butuh proses.
Namun ada kabar baik tentang kasus anak gugat ayah 3 miliar tersebut, yakni adanya perdamaian secara kekeluargaan.
"Saya bersyukur Keluarga pak Deden dan Ayahnya RE Koswara sudah bisa berdamai secara kekeluargaan," ujar kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane kepada wartawan Senin 8 Februari 2021.
Baca Juga: Senin Ini, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan Petir Disertai Angin Kencang
Musa Darwin Pane memandang langkah ini sangat berarti karena yang penting adalah hubungan baik antara ayah dan anak. "Ini yg paling penting dari segalanya pulih kembali hubungan anak dengan orang tua, adik dengan kakak," ujarnya.