PN Bandung : Kasus Anak Gugat Ayah 3 Miliar Berdamai, Musa Darwin Pane, 'Tugas Selesai Ya Sobat alm. Masitoh'

- 8 Februari 2021, 09:34 WIB
Koswara (85), ayah yang digugat anaknya terpaksa harus digendong karena tidak bisa jalan untuk mengikuti mediasi kasus anak gugat ayah di PN Bandung, Rabu 3 Februari 2021
Koswara (85), ayah yang digugat anaknya terpaksa harus digendong karena tidak bisa jalan untuk mengikuti mediasi kasus anak gugat ayah di PN Bandung, Rabu 3 Februari 2021 /yedi supriadi

Seperti diketahui, gugatan sang anak atas ayah bernama RE Koswara (85) gara-gara tanah kontrakan seluas 3x2 meter itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung)

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Baca Juga: Dompet Hilang di Antartika, 53 Tahun Kemudian Kembali ke Pemiliknya

Dalam gugatan tersebut, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3 miliar.

Sebenarnya kasus ini bisa dimediasi namun sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan tahapan, Deden belum menemuinya. Koswara sendiri tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo, berdekatan dengan Deden. Adapun lokasi lahan yang jadi sengketa, seluas 2000 meter persegi.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x