PN Bandung : Kasus Anak Gugat Ayah 3 Miliar Berdamai, Musa Darwin Pane, 'Tugas Selesai Ya Sobat alm. Masitoh'

- 8 Februari 2021, 09:34 WIB
Koswara (85), ayah yang digugat anaknya terpaksa harus digendong karena tidak bisa jalan untuk mengikuti mediasi kasus anak gugat ayah di PN Bandung, Rabu 3 Februari 2021
Koswara (85), ayah yang digugat anaknya terpaksa harus digendong karena tidak bisa jalan untuk mengikuti mediasi kasus anak gugat ayah di PN Bandung, Rabu 3 Februari 2021 /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Kasus anak gugat ayah 3 miliar akan memasuki babak baru, sebelumnya Rabu 3 Februari 2021 masuk pada tahap mediasi di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung). Pada sidang tersebut merupakan awal sidang mediasi yang dipimpin hakim mediasi Eri Irawan.

Dalam sidang mediasi tersebut terjadi kesepakatan damai karena ada beberapa point yang harus disepakati bersama. Seperti pihak RE Koswara meminta Deden tidak lagi berada di rumah tersebut karena mereka khawatir keselamatan Koswara.

Hamidah yakni anak dari pihak tergugat mengaku menginginkan ayahnya Koswara nyaman dan aman berada disana jadi kami minta Deden tidak lagi menempatinya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cimahi Senin 8 Februari, Potensi Hujan Pada Malam

Namun pihak Deden melalui kuasa hukum Musa Darwin Pane menyatakan bahwa tidak bisa serta merta untuk langsung keluar dari situ karena butuh proses.

Namun ada kabar baik tentang kasus anak gugat ayah 3 miliar tersebut, yakni adanya perdamaian secara kekeluargaan.

"Saya bersyukur Keluarga pak Deden dan Ayahnya RE Koswara sudah bisa berdamai secara kekeluargaan," ujar kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane kepada wartawan Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Senin Ini, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan Petir Disertai Angin Kencang

Musa Darwin Pane memandang langkah ini sangat berarti karena yang penting adalah hubungan baik antara ayah dan anak. "Ini yg paling penting dari segalanya pulih kembali hubungan anak dengan orang tua, adik dengan kakak," ujarnya.

Musa Darwin Pane sendiri merasa sangat bertanggungjawab untuk mendamaikan karena mendapatkan amanat dari alm. Masitoh SH. M.H, yang juga teman baik Musa Darwin Pane sesama pengacara.

Masitoh sendiri adalah anak dari R.E. Koswara yang juga menjadi pengacara penggugat. Dia mendapat kuasa dari Deden bersama Musa Darwin Pane dan Komar.

Baca Juga: Bandung Macet Parah pada Senin Pagi : Kendaraan Mengular di Cibaduyut dan Kopo

Namun ditengah perjalanan, sebelum sidang gugatan kedua digelar, Masitoh meninggal dunia pada malam sebelum keesokan harinya digelar sidang anak gugat ayah Koswara.

Musa Darwin Pane dan juga rekan kerjanya merasa kehilangan dan dari itulah mereka merasa bertanggungjawab mendamaikan masalah ini yang juga Koswara, ayah yang digugat selama ini juga merupakan bapak dari Masitoh.

"...tugas kami sudah selesai ya sobat kami Alm Masitoh SH.M.H....damai," ujar Musa Darwin Pane.

Deden didampingi kuasa hukumnya Musa Darwin Pane memperlihatkan surat perdamaian antara Deden dengan ayahnya RE Koswara
Deden didampingi kuasa hukumnya Musa Darwin Pane memperlihatkan surat perdamaian antara Deden dengan ayahnya RE Koswara

Baca Juga: Jakarta Dilanda Banjir, Ketinggian Air Terparah Terjadi di Kampung Melayu

Musa Darwin Pane menyatakan bila secara kekeluargaan sudah berdamai maka kemungkinan besar gugatan tersebut juga bisa dicabut dalam proses mediasi.

Sehingga gugatan itu selesai. "Surat pencabutan kuasa sudah dicabut. Semua saling mencabut kuasa dan diselesaikan di keluarga saling menerima," ujar Musa Darwin Pane.

Seperti diketahui, gugatan sang anak atas ayah bernama RE Koswara (85) gara-gara tanah kontrakan seluas 3x2 meter itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung)

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Baca Juga: Dompet Hilang di Antartika, 53 Tahun Kemudian Kembali ke Pemiliknya

Dalam gugatan tersebut, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3 miliar.

Sebenarnya kasus ini bisa dimediasi namun sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan tahapan, Deden belum menemuinya. Koswara sendiri tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo, berdekatan dengan Deden. Adapun lokasi lahan yang jadi sengketa, seluas 2000 meter persegi.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x