DESKJABAR- Sidang kasus siswi SMP yang disetubuhi lalu foto bugil nya disebarkan lewat media sosial (medsos) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Selasa 9 Februari 2021.
Saksi yang dihadirkan adalah korban, orang tua korban, kepala sekolah dan wali kelas. Hanya saja sidang tersebut dilakukan secara tertutup sehingga tidak boleh diliput wartawan dan juga dikunjungi oleh umum.
Persidangan yang digelar di Ruang Anak PN Bandung tersebut ditutup pintu ruang sidangnya yang ada hanya hakim, jaksa dan penasehat hukum mendampingi terdakwa.
Baca Juga: Hari Pers Nasional 2021, Ucapan Selamat dari Presiden Joko Widodo dan Sejumlah Instansi
Usai sidang penasehat hukum terdakwa, Ira Mambo kepada wartawan menyebutkan bawah dalam persidangan tersebut terungkap kasus terbongkar karena ada alumni sekolah yang melihat di media sosial, foto bugil korban. Kemudian diberitahu ke wali kelas.
Kejadiannya memang terjadi pada tahun 2017 hingga 2019. Namu foto disebar pada tahun 2020 karena disebar melalui medsos tahun 2020. Korban pada tahun 2020 sudah duduk di bangku sekolah SMA kelas tiga dan pada tahun 2021 ini korban sudah kuliah.
Dalam persidangan terungkap, Wali Kelas memanggil orang tua korban hingga akhirnya terbongkar kasusnya.
Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun Rumah Susun Rp86,6 Miliar di Bekasi dan Jakarta, Simak Peruntukannya
Dalam sidang juga terungkap korban mengakui berhubungan badan dengan terdakwa dengan alasan takut karena diancam akan diberitahu ke orang tua korban kalau tidak memenuhi hasrat bejatnya.