DESKJABAR- Kasus anak gugat ayah kandung sebesar Rp 3 miliar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Selasa 26 Januari 2021. Ada yang baru dalam persidangan kemarin yakni munculnya sosok Deden.
Deden hadir di ruang sidang PN Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung mengenakan batik, Deden duduk dibangku samping kuasa hukumnya Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.
Berkepala cepak, Deden mendengarkan secara seksama penjelasan majelis hakim I Dewa Gede Suardhita yang memimpin persidangan. Deden pun sesekali ditanya oleh majelis hakim.
"Bapak siapa namanya?," tanya hakim.
"Deden pak," jawab Deden.
Dalam kesempatan itu, hakim menanyakan hubungan Deden dengan tergugat baik Koswara maupun dua kakak dan adiknya Imas dan Hamidah.
"Bapak dan adik," kata Deden.
Sebelumnya, Seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah.