Baca Juga: Turnamen Beregu ATP Cup, Novak Djokovic dan Rafael Nadal Tampil Membela Negaranya Masing-masing
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.
Dalam sidang tersebut hakim PN Bandung akan mediasi perkara gugatan anak dilakukan selama 30 hari.
Pihak penggugat yakni Deden beserta para tergugat hadir. Majelis hakim yang dipimpin I Gede Dewa Suardhita lantas menanyakan keinginan dari para pihak untuk mediasi perkara ini.
"Dalam mediasi ini, boleh sendiri atau kepada kita (hakim)," ujar hakim dalam sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Baca Juga: Waspada, Letusan Gunung Merapi Bisa Mencapai Radius 3 Kilometer
Kuasa hukum dari Deden, Musa Darwin Pane dan kuasa hukum dari Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyepakati mediasi dilakukan di PN Bandung melalui hakim mediator.
"Kami menunjuk hakim mediator," kata Musa.
"Dari tergugat menyerahkan kepada hakim untuk hakim mediator," kata Bobby menimpali.
Majelis hakim lantas menyetujui agar perkara ini di mediasi oleh pengadilan. Hakim lalu menunjuk hakim mediator Herry Heryawan untuk memediasi.